- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait proyek korupsi elektronik kartu tanda penduduk atau E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam daftar list nama yang telah dipublikasikan kepada media, saksi yang dipanggil KPK hari ini, Rabu, 5 April 2017 diantaranya pengacara Elza Syarif.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain itu, saksi lain yang diperiksa untuk saksi Andi Narogong adalah Sugiharto yang menjabat sebagai Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sampai 2015. Sugiharto merupkan terdakwa dalam kasus ini.
Nama lain yang diperiksa Inayah dari pihak Swasta, Setyo Dwi Suhartanto seorang wiraswasta, Cut Komala Dewi seorang Wiraswasta Yantira Catering.
Serta Muhammad Wahyu Hidayat selaku Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ferry Haryanto selaku Dirut PT Polyartha Provitama, serta Benny Akhir dari pihak swasta.