Gugatan Ditolak MK, Rano Karno Pasrah

Rano Karno-Embay Mulya Syarief, calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Banten 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Provinsi Banten 2017, yang dilakukan pasangan calon petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Sebab, panel hakim MK menilai selisih ambang batas suara yang diajukan pemohon tidak sesuai ketentuan berlaku, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 4 April 2017.

Sebagaimana ketetapan KPU Banten, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Atas ketetapan MK, hampir dipastikan paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy segera dilantik.

Pilkada Tangsel, Putri Ma'ruf Amin Sampai Aktivis ICW Temui Rano Karno

Penasihat Hukum pemohon, Sirra Prayuna juga mengaku tak banyak berharap. Sebab menurut Sirra, putusan MK masih saja tak bergeser dari pasal 158. Padahal, sebagai lembaga penegak konstitusi, MK seharusnya menguji permohonan pemohon secara menyeluruh.

"Selisih perolehan suaranya 1,9 persen. Saya kira pertimbangan itu sangat normatif. Maka kami akan mengkaji dulu hasil putusan ini," kata Sirra.

Rano Karno sendiri sudah mengirimkan ucapan selamat kepada Wahidin Halim-Andika Hazrumy yang telah memenangi Pilgub Banten. Ucapan selamat ini dikirimkan setelah langkah terakhir Rano Karno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ditolak.

Promo Si Doel, Alasan Rano Karno Baru Penuhi Panggilan Pengadilan

"Setelah menggunakan hak konstitusional saya di Mahkamah Konstitusi, pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan selamat kepada pak Wahidin Halim dan saudara Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk masa bakti 2017-2022," kata Rano Karno, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 April 2017.

Rencananya, KPU Banten akan menggelar rapat pleno pada Rabu 05 April 2017 mendatang pada pukul 14.00 WIB di aula guna menetapkan pemenang Pilgub Banten yang telah berlangsung pada 15 Februari 2017 lalu

Rano Karno Siap Bersaksi Senin Pekan Depan
Warga Baduy memasukkan kertas suara di Pilkada Banten. (Foto ilustrasi).

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Banten akan menggelar pilkada.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020