Usai Diperiksa 7 Jam, Patrialis Akbar: Assalamulaikum

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, tersangka dugaan suap judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 April 2017.

Patrialis menjalani pemeriksaan selama 7 jam perihal perkara yang menimpanya. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Patrialis enggan berkomentar soal materi pemeriksaannya kepada para awak media. Dia hanya mengucapkan salam saja.

"Assalamualaikum," ujar Patrialis dan langsung dijawab para wartawan, “Waalaikumsalam'”, di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat empat tersangka. Mereka yakni hakim MK Patrialis Akbar, Importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny, serta terduga perantara suap, Kamaludin.

Dari tangan Kamaludin, penyidik menyita draf putusan hakim MK terhadap uji materi UU No 41 tahun 2014. Dari kantor Basuki, yakni CV Sumber Laut Perkasa, KPK menyita ratusan ribu dolar Singapura yang diduga masih bagian dari uang suap. 

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019