Selepas Diperiksa KPK, Andi Narogong Bungkam

Tersangka kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id –  Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, telah menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal kasus tersebut. Andi disebut memiliki peran aktif dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Setelah pemeriksaan, Andi Narogong enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaannya hari ini.   Dia langsung memasuki mobil tahanan KPK. Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan, kalau kliennya baru diperiksa seputar riwayat hidupnya.

"Terkait identitas, riwayat hidup dan belum masuk materi perkara dan waktu dia dijemput pertama kali. Penjelasannya, saat itu dia ketemu sama koleganya, enggak ada kaitan dengan E-KTP," kata Samsul Huda di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Tersangka kasus korupsi E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong usai diperiksa

Kata Samsul, kliennya juga tidak pernah mengatur soal saksi dalam perkara proyek korupsi E-KTP tahun 2011 hingga tahun 2013. Hal itu tidak mungkin dilakukan karena dia tidak memiliki kepentingan dalam proyek ini.

"No, tidak ada. Andi tidak punya kepentingan atur saksi, tidak ada kaitannya yang berkembang di persidangan Miryam cabut BAP (berita acara pemeriksaan) itu tidak ada," katanya.

Kemudian, Samsul memastikan kalau Andi Narogong tidak pernah diperintahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk membagi-bagikan uang agar proyek ini bisa disetuju seluruh unsur yang ada. "Tidak ada, tidak ada," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam pengusutan perkara proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013 atau kluster kedua ini, baru menjerat pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka. Andi oleh penyidik KPK juga diduga turut bersama-sama melakukan perbuatannya.

Sementara itu, pada kluster pertama, KPK telah menjerat mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan e-KTP, Sugiharto. Persidangan keduanya telah bergulir.

Sebelumnya, dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK kepada Irman dan Sugiharto, menyebutkan bahwa pengusaha Andi Narogong terlibat aktif memberikan uang kepada pejabat Kemendagri, dan anggota DPR RI untuk memuluskan anggaran E-KTP.

Bahkan terdakwa Irman mengungkapkan, sejak awal Andi Narogong adalah orang yang mengundang dirinya dan Sugiharto bertemu mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, guna menggiring anggaran proyek E-KTP.

Selain itu, menurut Irman, Setya Novanto yang mengkoordinasikan ke lintas fraksi terkait proyek ini. Tapi, dalam beberapa kesempatan, Setya Novanto membantah terlibat, serta mengaku tidak kenal Irman maupun Sugiharto.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023