Kepres BPIH Diteken, Calon Haji Bersiap Lunasi Bayaran

Ilustrasi/Jemaah haji Indonesia tiba di tanah air usai menunaikan ibadah di Arab Saudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo  sudah menandatangani Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dengan begitu, bagi calon jemaah haji yang berangkat tahun 2017, sudah bisa melunasinya.

Ini Layanan Akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi

"BPIH tadi saya sudah cek sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah beri nomor. Sekarang ada di Kemenkumham untuk diundangkan," jelas Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 4 April 2017.

Para peserta sudah bisa membayar lunas biaya haji sebesar Rp34.890.312 atau sekitar US$2.617 dengan kurs Rp13.331. Besaran BPIH itu setelah DPR menyetujui dan Presiden mensahkan melalui kepres.

Penting Dicatat, Ini Call Center Darurat Bagi Jemaah Haji

"Segera itu diundangkan, maka lalu kemudian 17 bank penerima setoran yang ada di seluruh tanah air itu siap menerima pelunasan dari para calon jamaah haji yang ditentukan berangkat tahun ini," jelas Lukman.

Ia mengaku belum mengecek apakah Kepres BPIH itu sudah diundangkan atau belum. Namun menurutnya, diundangkannya kepres BPIH itu tidak lama, hanya butuh waktu beberapa hari saja.

Kemenag Fokus Selesaikan Dokumen Jemaah Haji

"Saya pikir sekarang para calon jemaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu 2-3 hari ke depan insya Allah sudah bisa melunasi," katanya.

Jemaah calon haji Indonesia sudah memadati Madinah (Foto: Dok TIMES Indonesia)

Alas Kaki Penting Selama di Madinah, Ini Alasannya

Jamaah haji diingatkan beberapa hal penting terkait sandal.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2019