Andi Narogong Diperiksa KPK Soal Uang 200 Ribu USD

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong (tengah) saat ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait proyek korupsi elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP), hari ini, Selasa, 4 April 2017. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Andi Narogong setelah yang bersangkutan ditahan selama 20 hari.

"AA hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Saat dibawa masuk ruang pemeriksaan, Andi Narogong yang menggunakan rompi tahanan orange tidak menjawab pertanyaan wartawan. Dia yang dikawal dua petugas langsung masuk ruang pemeriksaan.

Sementara itu menurut Febri, penyidik akan mengkonfirmasi soal barang bukti uang sebesar USD200 ribu yang didapat dari kantong yang bersangkutan saat ditangkap di cafe kawasan TIS Square Tebet, Jakarta Selatan.

"Uang itu jumlahnya banyak. Kami duga ada kaitan dengan e-KTP, makanya disita. Nanti kita dalami uang ini," ujarnya.

KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai terangka dalam kasus korupsi e-KTP. Andi disebut memiliki peran aktif dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR RI, Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Mereka berempat bersepakat menetapkan anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen. Anggaran tersebut 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak termasuk para anggota DPR RI di Komisi II.

Andi Narogong yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan
Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023