Eks Ketua Banggar Sebut Nazaruddin Aktor Utama Korupsi E-KTP

Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng bersaksi di sidang E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng kukuh membantah menerima uang proyek e-KTP sebagaimana keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Mekeng juga mengaku tidak pernah bertemu Nazaruddin selama menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR RI.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya tidak pernah bertemu karena Nazaruddin tidak pernah hadir dalam rapat Banggar," kata Mekeng bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 3 April 2017.

Selain itu, sebagai Ketua Banggar DPR RI, Ia tidak pernah membahas proyek pengadaan e-KTP di dalam Banggar. Sebab, proyek e-KTP adalah kewenangan Komisi II DPR RI dan dibahas di internal Komisi II DPR.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Bahkan, ia pun menegaskan, Ketua Fraksi Partai Golkar ketika itu, Setya Novanto tidak pernah memberikan pengarahan terkait proyek e-KTP yang juga dikabarkan menyeret nama Ketua Umum Partainya itu.

"Tidak pernah ada arahan apapun (dari Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto). Karena kami tidak pernah membahas satuan tiga, rekan kerja kami itu Menteri Keuangan, Gubernur BI, bukan satuan tiga," katanya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Di depan majelis hakim, mantan Ketua Banggar DPR ini juga menyatakan tak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mekeng meyakini, catatan milik Andi Narogong yang di dalamnya tertulis pemberian uang senilai US$1,4 juta hanya klaim semata. "Saya tidak kenal dengan Andi Narogong. Bahwa catatan pemberian uang itu tidak benar. Dia (Andi) mengklaim sudah diberikan ke orang lain," ujarnya.

Selain itu, Mekeng juga menyebut Nazaruddin merupakan aktor intelektual kasus proyek e-KTP. Karenanya, ungkap Mekeng, dia melaporkan fitnah itu kepada kepolisian.

"Ini sebetulnya Nazaruddin yang aktornya kasus ini. Tapi dia memfitnah orang dengan keji," kata Mekeng.

Nazar yang dihadirkan dalam persidangan sama memang mengakui tak melihat langsung pemberian uang dari Andi ke Mekeng. Pemberian uang itu ia ketahui melalui catatan Andi Narogong. "Iya saya lihat catatan (Andi). Kalau yang US$1 juta (ke Mekeng) saya nggak tahu," kata Nazaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Melkias Mekeng dikabarkan telah menerima uang proyek pengadaan e-KTP sebesar US$1,4 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya