Dikonfrontir dengan Nazaruddin, Mekeng Bantah Terima Uang

Melchias Marcus Mekeng.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar langsung mengkonfrontasi mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Markus Mekeng dengan mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengenai penerimaan uang 1,4 juta dollar AS dalam proyek e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Mulanya, Mekeng yang duduk di kursi saksi membantah menerima uang proyek e-KTP. Politikus Partai Golkar ini juga mengklaim tidak pernah kenal dengan pengusaha Andi Narogong, operator suap dan korupsi proyek e-KTP.

"Apakah pernah menerima sesuatu terkait pembahasan anggaran e-KTP?" tanya Jaksa penuntut KPK Abdul Basir kepada Mekeng saat bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor di Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Merespon pertanyaan Jaksa KPK, Mekeng menjawab tidak pernah. Mekeng juga mengaku siap dikonfrontasi dengan M Nazaruddin. "Saya tetap pada pendirian saya tidak pernah menerima, dan saya tidak mengenal Andi, saya hanya mendengar dari televisi, media, online," kata Mekeng.

Mendengar itu, hakim kemudian meminta Jaksa penuntut untuk menghadirkan kembali Nazaruddin di persidangan. Selain Mekeng, suami Neneng Sri Wahyuni tersebut juga dikonfrontir dengan mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah dan anggota DPR RI Khatibul Umam Wiranu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Nazar kemudian dihadirkan ke dalam ruang sidang. Hakim John kemudian menanyakan apakah Nazaruddin tetap pada keterangan sebelumnya yang menyebutkan Mekeng menerima jatah uang e-KTP. "Apakah anda lihat langsung Mekeng menerima uang?" tanya hakim John.

Menurut Nazarudin, sesuai laporan dari Andi Narogong bahwa uang sudah diserahkan ke Mekeng. "Saya tetap pada keterangan, itu menurut laporan Andi Narogong dan catatan tertulis," kata Nazarudin.

Menurutnya pula, tanggal di catatan itu juga sama dengan waktu pemberian kepada Wakil Ketua Banggar dari partai Demokrat, Mirwan Amir. "Itu dapat penjelasan dari Andi dan catatannya tertulis. Dan pada tanggal yang sama dengan catatan tertulis itu, Mirwan menyerahkan uang ke fraksi," kata Nazaruddin.

Namun, Mekeng tetap membantah saat ditanya lagi oleh hakim. Dia menegaskan, tidak pernah menerima uang dan bertemu Nazaruddin. Dia juga kembali menegaskan tidak kenal dengan Andi Narogong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya