Polisi: Ada Baiknya Sri Bintang Ajukan Praperadilan

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sri Bintang Pamungkas, berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional terhadap Kapolri. Gugatan itu terkait penangkapan 10 tokoh yang diamankan terkait aksi 212. Kesepuluh orang itu diamankan di Mako Brimob karena dituduh hendak melakukan aksi makar.

Duduk Perkara Gugatan Rp10 Miliar Sri Bintang Pamungkas ke BCA

Mengenai hal ini, Polri merasa ada baiknya tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas mengajukan praperadilan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional.

"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke Mahkamah Internasional," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sutompul di Kantor Divisi Humas Polri, Senin 3 April 2017.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Kata dia, perlu disadari bahwa ada sejumlah prosedur yang perlu dilalui terkait pengajuan gugatan ke Pengadilan Internasional, mengingat Indonesia tentunya merupakan negara hukum dan tiap warga negara juga memiliki kewajiban mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Saya kira itu hak seseorang melakukan itu. Tapi seyogyanya, sebaiknya harus diuji. Karena kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum, ada ujiannya. Ijinya di praperadilan," kata dia.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Meski begitu, pihaknya mengaku tak khawatir dan mempersilahkan Sri Bintang terkait pengajuan gugatannya ke Pengadilan Internasional dan siap menghadapi hal tersebut.

"Kalau melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional itu silahkan saja. Silakan saja kami siap menghadapinya," katanya lagi.

Sementara itu, penasihat hukum Sri Bintang, Dahlia Zein saat ditemui di Polda Metro Jaya berkata bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti yang akan dibawa ke Pengadilan Internasional. Beberapa bukti yang dimaksud diantaranya, bukti surat penangkapan dan surat penangguhan dari polisi kepada kliennya.

"Kalau untuk berkas materi gugatan, sudah masuk cuma lagi kita masukkan baru kemarin kan bulan Maret sih, tapi kan ada bukti-bukti waktu 14 hari, jadi satu Minggu kedepan kami berangkat ke Jenewa," tutur Dahlia.

Apabila semula ia menyebut bahwa Sri Bintang yang mengajukan gugatan itu, hari ini ia berkata bahwa gugatan juga diajukan oleh para tersangka kasus dugaan makar lainnya yang ditangkap bersamaan dengan ditangkapnya Sri Bintang, semisal, Rachmawati Soekarnoputri, dan Firza Husein. Selain itu, ia berkata bahwa bukan hanya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saja yang mereka gugat, namun juga Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

"Jadi gini sudah diajukan tergugat pertama itu Kapolri Tito Karnavian tergugat kedua, Kapolda Iriawan. Selanjutnya nanti terserah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, mengatakan telah menggugat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional. Hak itu disampaikan Sri Bintang Pamungkas, melalui penasihat hukumnya, Dahlia Zein.

Ancaman itu dibuktikan dengan telah terdaftarnya gugatan ke Mahkamah Internasional, Jenewa, Swiss.

"Saat ini, kami selaku kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasioanl terhadap Kapolri atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh beberapa waktu lalu saat aksi 212," kata Dahlia, Sabtu 1 April 2017 di Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditangkap jelang berlansungnya aksi berjuluk 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Dia ditangkap bersama dengan 9 orang lainnya jelang berlangsungnya aksi 212 atau 2 Desember 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya