Risma Marahi Pengedar 17 Kg Sabu

Tri Rismaharini
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faisal/ Surabaya

VIVA.co.id – Pengungkapan kasus dugaan jual-beli narkotika jenis sabu 17 kilogram oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memancing perhatian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma. Dia menemui dua tersangka kasus ini, JY (23 tahun) dan DS (25) serta melihat barang bukti narkotika yang mereka simpan. Risma bahkan berkesempatan memberikan ceramah untuk tersangka dengan keras.

PDIP Terbuka untuk Siapa Saja yang Mau Maju Pilkada Jakarta 2024

Risma tiba di Markas Polrestabes Surabaya sekitar satu jam setelah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, merilis kasus itu di lokasi yang sama pada Senin, 3 April 2017. Didampingi Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, Risma lalu melihat barang bukti narkotika di meja yang ditaruh di halaman Markas Polrestabes. Dua tersangka dihadirkan.

Kepada tersangka, Risma meminta agar tersangka mengaku siapa jaringan mereka selama bisnis narkotika. “Sudah, kamu ngaku saja (siapa dan dimana jaringannya). Saya punya informasi,” ujar Wali Kota perempuan pertama Kota Surabaya itu. Si tersangka hanya diam.

Hakim Saldi Isra: Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Bantu MK Putuskan Sengketa Pilpres

Risma lalu menunjukkan telepon genggamnya kepada tersangka yang berisi informasi tentang dua anak yang mengalami nasib tak beruntung gara-gara ayahnya dipenjara setelah tertangkap karena narkotika. “Coba kamu baca sendiri,” ujarnya kepada tersangka.

Satu anak malang itu mengalami gangguan jiwa sementara saudaranya memutuskan tidak sekolah karena malu. Sementara ibu dua anak itu tidak mampu merawat sehingga si anak terlantar. Risma mengaku pihaknya akhirnya merawat dua anak korban dari orangtua yang terjebak narkotika tersebut di Lingkungan Pondok Sosial atau Liponsos.

Empat Menteri Jokowi Sudah Hadir di Gedung MK, Siap jadi Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres

“Saya yang terpaksa merawatnya dan membawanya ke Liponsos, karena salah satu anak ini gila bapaknya dipenjara,” kata Risma.

Sepertinya, Risma ingin mengetuk hati dan akal sehat tersangka dengan cerita dua anak malang itu. “Apa kamu enggak kasihan sama anak-anak ini? Yang jadi korban memang satu orang, bapaknya saja. Tapi semua jadi ikut korban seperti anak-anak ini yang tidak tahu apa-apa,” ujar Risma.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya setelah melakukan pengintaian selama dua bulan. Pada Kamis malam, 30 Maret 2017, polisi membekuk DS di Jalan Rungkut Asri Surabaya. Sabu seberat 8,82 gram diamankan sebagai barang bukti dari tangannya.

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap jaringan DS, yakni JY, di sebuah kamar Hotel Efora Jalan Menur Surabaya. Dia ditangkap saat berada di dalam kamar hotel bersama istri dan anaknya. Dari JY, polisi mengamankan barang bukti 34 paket sabu seberat total 17,22 kilogram, 11.730 butir pil ekstasi, 1.220 butir pil happy five, dua buah timbangan elektrik, dan lainnya.

Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, mengatakan diduga kuat narkotika jaringan JY berasal dari China dan Malaysia. "Saat ini kami masih mengejar siapa bandar besar yang mengendalikan mereka. Dilihat dari labelnya, ini dari China dan Malaysia," katanya. "Kami akan bertindak lebih tegas lagi. Kalau dibiarkan pengedar tidak ada jeranya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya