KPK Sita Dua Mobil Mewah Andi Narogong

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong (tengah) saat ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Tibet Timur Raya, Jakarta.

"Aset yang disita berkaitan dengan AA. Penyidik menyita dokumen dan dua buah mobil," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin 4 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Febri menjelaskan dua buah mobil mewah tersebut adalah Toyota Vellfire dan Land Rover.

Sebelumnya KPK telah menetapkan, Andi Narogong sebagai terangka dalam kasus korupsi e-KTP. Andi disebut memiliki peran aktif dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR RI, Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Mereka berempat bersepakat menetapkan anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen. Anggaran tersebut 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak termasuk para anggota DPR RI di Komisi II.

Andi Narogong yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya