Korupsi E-KTP, Jaksa Pertanyakan Aliran Dana ke Gamawan

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basyir, mempertanyakan peruntukan uang yang diduga mengalir ke mantan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi. Hal itu ditanyakan jaksa kepada saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Apakah uang yang mengalir ke Kemendagri itu terkait dengan pergantian posisi Dirjen Dukcapil yang sebelumnya sehingga Pak Menteri Dalam Negeri ketika itu menunjuk saudara Irman menjadi Dirjen Dukcapil untuk memuluskan proyek ini?" tanya Abdul Basyir kepada Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 3 April 2017.

Hal itu disampaikan Basyir, mengingat sebelum Irman menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, ada seseorang yang menduduki posisi strategis itu yang memiliki kewenangan dalam menentukan proyek pengerjaan e-KTP yang menghabiskan dana sebesar Rp5,9 triliun itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menanggapi pertanyaan itu, Nazaruddin menjelaskan, tidak mengetahui rencana pengkondisian di Kemendagri secara detail. Hanya saja, kata Nazar, Anas Urbaningrum sempat bertemu dengan Mendagri saat itu (Gamawan Fauzi) untuk mengkondisikan lebih detail rencana pemenangan tender pengadaan e-KTP itu yang kemudian jatuh ke tangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kalau di situ lebih kepada peran Mas Anas karena Anas yang sempat bertemu dengan Mendagri ketika itu, Pak Gamawan," kata Nazaruddin.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ia pun mengaku tidak tahu menahu tujuan pertemuan Anas Urbaningrum dengan Gamawan Fauzi apakah terkait dengan penetapan Irman sebagai Dirjen Dukcapil atau tidak. Hanya saja, lanjut Nazar, pengusaha penerima pengerjaan proyek e-KTP, Andi Narogong, sempat menjelaskan bahwa pihaknya dapat dengan mudah mengatur proyek tersebut dengan Irman.

"Setahu saya, sebelum proyek e-KTP berjalan Pak Irman sudah menjabat Dirjen Dukcapil, Pelaksana Tugas (Plt) kalau tidak salah," kata Nazaruddin.

Diketahui sebelumnya, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki oleh Jaksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, disebut-sebut telah menerima uang sebesar USD4,5 juta untuk memuluskan proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya