Polisi Bongkar Peredaran 17 Kg Sabu Asal China dan Malaysia

Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, mengungkap kasus narkotika jenis sabu 17 kg.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 17 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi. Dua tersangka dibekuk, yakni berinisial JY (23 tahun) dan DS (25).

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Machfud Arifin, pengungkapan kasus ini berkat penyelidikan selama dua bulan. Awalnya, polisi menangkap DS di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada Kamis malam, 30 Maret 2017. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 8,82 gram di dalam bungkus rokok.

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka JY di sebuah kamar di suatu hotel di Jalan Menur, Surabaya. Di kamar JY, polisi menemukan barang bukti 34 paket sabu seberat total 17,22 kilogram, 11.730 butir pil ekstasi, 1.220 butir pil happy five, dua buah timbangan elektrik, dan lainnya.

Kejar-Kejaran dengan Pengedar di Pamulang, Polisi Sita 4 Kg Sabu

"Kasus ini awalnya cuma ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 88 gram. Setelah dilidik ditemukan barang bukti yang besar," kata Machfud di Markas Polrestabes Surabaya, Senin 3 April 2017.

Dia menduga narkotika tiga jenis dalam jumlah besar itu berasal dari China dan Malaysia, lalu diselundupkan ke Indonesia melalui kargo. Dalam kasus ini, tersangka Jayus berperan sebagai operator, sementara Dharma sebagai kurir. Polisi masih memburu tersangka lain.

Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

"Saat ini kami masih mengejar siapa bandar besar yang mengendalikan mereka. Dilihat dari labelnya, ini dari China dan Malaysia," kata Machfud.

"Kami akan bertindak lebih tegas lagi. Kalau dibiarkan pengedar tidak ada jeranya," lanjut dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika; dan Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa eksekusi mati. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya