Nazaruddin Sebut Mekeng Terima 1,4 Juta Dolar AS

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.
Sumber :

VIVA.co.id - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marchus Mekeng disebut ikut menikmati uang bancakan proyek e-KTP senilai 1,4 juta dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima politikus Partai Golkar itu sebanyak dua kali.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Demikian disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.

Nazar mengatakan bahwa penerimaan pertama dilakukan di ruangan mantan anggota Banggar DPR, Mustoko Weni sebesar 400 ribu USD. Pemberian uang itu juga disaksikan olehnya saat itu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sementara pemberian kedua kepada Mekeng, lanjut Nazar, langsung diserahkan Andi Narogong. ?Uang dengan jumlah sebesar 1 juta USD itu ia ketahui setelah Andi melaporkan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum kala itu.

"Dikasih 400 ribu dolar Amerika di ruang Mustoko Weni, saya menyaksikan. Dan yang 1 juta (USD) ada laporan Andi Narogong waktu itu," kata Nazaruddin.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain dibagikan kepada pimpinan Banggar DPR, kata Nazaruddin, uang juga dibagikan kepada ketua, wakil dan anggota Banggar di Komisi II. Nazaruddin juga menyebut dana pun dialokasikan untuk Kapoksi dan semua anggota Komisi II DPR.

Pernyataan Nazaruddin ini menguatkan dakwaan jaksa KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, yang menyebutkan Mekeng kebagian 1,4 juta USD terkait proyek e-KTP. Namun, Mekeng membantahnya. (adi)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023