Nazaruddin: Gamawan Pernah Ancam Gagalkan Proyek E-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, berkaitan dengan proyek e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Di hadapan Majelis Hakim, suami Neneng Sri Wahyuni ini menyebut pemberian uang kepada Gamawan dilakukan bertahap. Uang itu diberikan oleh pengusaha pengatur proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, lewat sejumlah orang.

Pemberian itu dilakukan setelah Gamawan mengancam akan menggagalkan pemenang proyek sebesar Rp5,9 triliun itu, yang sebelumnya juga telah diatur oleh Andi dan sejumlah pihak Kemendagri dan DPR.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Waktu penetapan pemenang, kan tertunda-tunda. Andi melapor ke Anas (Urbaningrum) bahwa ada rencana untuk digagalkan (oleh Gamawan)," kata Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 April 2017.

Akhirnya, Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, berkomunikasi dengan Kemendagri, mengenai penetapan pemenang lelang.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Terus Anas ketemu sama adiknya (Gamawan Fauzi), (Azmin) Aulia. Sama tangan kanannya (Gamawan) juga," kata Nazaruddin di hadapan Majelis Hakim.

Gamawan, seperti penyampaian orang kepercayaannya kala itu, ungkap Nazar, meminta 2 juta dolar AS. Setelah itu, Andi pun menyiapkan uang sejumlah yang diminta.

"Setelah disiapkan Andi, diserahkan. Tidak lama dari itu, SK (penetapan pemenang) keluar," kata Nazar.

Sebelumnya, Gamawan membantah menerima uang korupsi e-KTP. Dia bahkan sesumbar minta dikutuk bila menerima uang haram tersebut. Gamawan kepada hakim saat menjadi saksi hanya mengakui pernah meminjam uang kepada adiknya untuk pengobatan di Singapura. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya