Konsorsium Setor Rp50 miliar untuk Dapatkan Proyek e-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Majelis Hakim mengonfirmasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengenai sumber uang yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Pertanyaan itu dilayangkan Ketua Hakim, John Halasan Butar Butar, ketika menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 3 April 2017.

"Saudara saksi dalam BAP-nya banyak menjelaskan uang-uang yang diterima sejumlah orang untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP. Ini sebenarnya uang siapa, dari mana sumbernya?" tanya hakim John Halasan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Nazaruddin pun menjawab bahwa proyek e-KTP tahun 2011 itu sebelumnya telah diijon atau dibeli oleh para pengusaha, yang dikoordinatori Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Jadi pengalokasian anggaran ini Andi mengijon duluan. Masing-masing konsorsium setor Rp50 miliar di depan (kepada Andi Narogong)," kata Nazaruddin.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Hal itu, terang Nazaruddin, diketahuinya karena waktu itu Andi sempat memberitahukan kepada Anas Urbaningrum saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat. Nazar mengaku ikut pertemuan saat Andi mendatangi Anas.

"Jadi itu ijon untuk teman-teman DPR dan Kemendagri," kata Nazaruddin.

Dalam dakwaan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto, selain uang korupsi e-KTP, juga mengalir ke sejumlah pihak uang ijon proyek tersebut. Jumlahnya cukup fantastis, namun tiap jabatan dan peran mendapat jumlah yang bervariasi.

Proyek senilai Rp5,9 triliun itu dipegang oleh konsorsium PNRI yang terdiri dari beberapa perusahaan dan perusahaan sub-kontraktor. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya