KPK Kaji Penolakan Usul agar Miryam S Haryani Jadi Tersangka

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sempat menolak permintaan Tim Jaksa KPK agar menetapkan saksi Miryam S Haryani sebagai tersangka. 

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan akan membicarakan hal tersebut dengan penyidik. Pasalnya permintaan jaksa KPK itu disampaikan lantaran Miryam yang juga Politikus Hanura itu, dinilai memberikan keterangan palsu. Miryam saat ini juga telah dicegah KPK.

"Nanti kami lihatlah. Saya belum lihat dasarnya apa hakim menolak. Kami segera gelar dengan teman-teman penyidik," kata Agus usai bertemu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kawasan Jalan Veteran III, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dalam persidangan Kamis 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tim jaksa KPK mengajukan permintaan agar Miryam ditetapkan tersangka karena dianggap memberi keterangan palsu.

"Yang Mulia, mengacu pada Pasal 174 KUHAP kami meminta Majelis menetapkan Saudari Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dan dilakukan penahanan untuk yang bersangkutan," kata Jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Permintaan itu memang belum dipenuhi oleh majelis. Namun hakim meminta KPK untuk mengambil tindakan lain di luar persidangan.

"Majelis berpendapat untuk lebih lanjut mendengar dahulu saksi lainnya. Tapi kepada JPU ini tidak menutup Anda menggunakan langkah hukum lain tapi di luar Pasal 174 KUHAP itu ya," kata Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023