Ketua KPK Sebut Tersangka Baru E-KTP Hanya Tunggu Waktu

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Penetapan tersangka baru ini menurut Agus tinggal menunggu waktu.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Kalau tersangka baru pasti ada, waktunya yang kita tunggu," kata Agus usai rapat dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Namun, Agus belum bisa menyebut nama yang akan menjadi tersangka. Ia menekankan dalam penetapan tersangka ini selain menerima uang fee e-KTP, juga memberikan keterangan palsu.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Bukan hanya keterangan palsu ya. Kalau yang bersangkutan menerima kan juga pantas juga, jadi tersangka," tuturnya. .

Terkait majelis hakim tipikor yang menolak permintaan tim Jaksa KPK agar menetapkan tersangka terhadap anggota DPR Miryam S. Haryani, Agus menjawab diplomatis. Ia menekankan dalam penetapan tersangka, mesti mendapat usulan dari penyidik.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ya nanti kita lihatlah. Dasarnya apa hakim menolak? Kita segera gelar dengan teman-teman penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP, Kamis, 29 Maret 2017, tim Jaksa KPK
meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani. Permintaan karena Miryam dianggap telah beri keterangan palsu di muka persidangan. Permintaan jaksa itu mengacu pada bantahan Miryam kepada keterangan yang dibuatnya sendiri di KPK.  

Namun, permintaan jaksa KPK ini ditolak majelis hakim dengan alasan menunggu keterangan saksi lain di persidangan.

Seperti diketahui, perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara senilai e-KTP ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menyeret banyak nama dari pihak pemerintah, baik anggota DPR, sampai swasta.

Adapun KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang sekarang menjadi terdakwa di persidangan yaitu mantan pejabat Kemendagri. Keduanya adalah Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Kemudian, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya