Nazaruddin: Jafar Hafsah Terima Uang E-KTP untuk Beli Mobil

Jafar Hafsah (Politikus Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK bahwa uang korupsi e-KTP mengalir ke sejumlah anggota DPR. Salah satu yang disebut adalah mantan koleganya di Fraksi Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Hal ini disampaikan Nazar saat bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri yaitu Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 April 2017.

Dalam kesaksiannya, Nazar mengatakan saat itu Jafar baru menjabat Ketua Fraksi Demokrat menggantikan Anas Urbaningrum.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Jadi, waktu itu Pak Jafar baru jadi Ketua Fraksi Demokrat. Waktu itu ada uang e-KTP diberikan Mas Anas untuk Pak Jafar," kata Nazaruddin di hadapan majelis hakim.

Menurut Nazaruddin, Jafar terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk menggantikan Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Ketika itu, menurut Nazar, Jafar meminta uang untuk membeli mobil.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Anas kemudian memerintahkan Nazaruddin untuk memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada Jafar Hafsah. Uang itu merupakan sebagian uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Nazar, Andi awalnya memberikan US$500 ribu kepada Anas Urbaningrum. Uang itu diletakkan di ruang Fraksi Partai Demokrat.

"Ruangan saya sebelahan, waktu itu Bang Jafar bilang mau beli mobil. Mas Anas kemudian bilang, 'kasih saja US$100 ribu'," kata Nazaruddin.

Bantahan Jafar

Sebelumnya, dikonfirmasi Jafar Hafsah membantah pernah menerima fee e-KTP. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali proyek tersebut.

"Saya tidak tahu menahu soal e-KTP, bukan komisi saya. Saya juga tidak pernah membicarakan, merancang, menyoalkan," kata Jafar.

Begitu pun soal pembelian mobil Toyota Land Cruiser, Jafar menepisnya. Menurutnya, ia membeli mobil tersebut dengan uang sendiri, bukan dari orang lain.

"Saya beli sendiri, bang," ujarnya menjelaskan.

Adapun dalam dakwaan jaksa KPK, dengan statusnya sebagai Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah ikut disebut karena diduga kecipratan uang panas proyek e-KTP. Nama Jafar satu dari delapan nama kader Demokrat yang disebut dalam berkas dakwaan.

Jafar diduga menerima aliran dana sejumlah US$100 ribu. Bahkan, diduga dari sebagian uang tersebut, dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser.

"Kepada Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Prtai Demokrat sejumlah US$100 ribu, yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH," kata tim jaksa KPK di pengadilan tipikor Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya