Nazaruddin Bidik Mirwan Amir, Sebut Terima Duit E-KTP

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Bukan cuma mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dikatakan Muhammad Nazaruddin, mendapat uang bancakan proyek e-KTP. Menurut suami Neneng Sri Wahyuni itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat, Mirwan Amir. Jumlahnya mencapai US$1 juta.

"Waktu itu ada dana diserahkan ke pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir sebesar 1 juta dolar Amerika," kata Nazar bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 April 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Uang tersebut, menurut Nazaruddin, diberikan oleh Andi Narogong, pengusaha pengatur tender e-KTP yang kini sudah dijerat KPK sebagai tersangka. Penyerahan kepada Mirwan dilakukan sebelum kongres Partai Demokrat yang dimenangkan Anas Urbaningrum dimulai.  

Selain itu, ada juga uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengalir ke Fraksi Partai Demokrat saat itu. Uangnya masih pakai dolar yang mencapai US$500 ribu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Terus US$500 ribu diserahkan ke fraksi. Yang menerima di fraksi waktu itu saya, kemudian saya serahkan lagi ke sekretaris," kata terpidana kasus Wisma Atlet itu.

Sekretaris dimaksud Nazaruddin yakni Sekretaris Nazar yakni Eva Ompita Soraya. Pada persidangan hari ini, Eva juga dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Mirwan Amir yang kini menjabat petinggi di Partai Hanura kebagian jatah US$1,2 juta dari bancakan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. (ase)

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023