Nazaruddin Akan Buka-bukaan Soal Korupsi E-KTP

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Nazarudin menegaskan akan membantu KPK mengungkap kasus tersebut.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Saya sudah niat dari awal untuk bantu KPK. Khususnya kasus Hambalang, e-KTP dan yang lain," kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Nazar menganggap wajar bantahan berbagai pihak yang disebut namanya dalam kasus korupsi e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Ya memang kalau masalah bantah darimana mau ngaku. Tapi kan kalau dia mau lebih baik, lebih baik ngaku, biar hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," ujarnya.

Nazar juga tidak mempermasalahkan rencana pelaporan terhadap dirinya oleh mantan Ketua Banggar DPR yang juga politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, Mekeng merasa difitnah telah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 1,4 juta.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Malah nanti Pak Melchias itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lain," kata Nazar.

Nazar memastikan akan memaparkan banyak hal terkait korupsi e-KTP pada persidangan hari ini.

"Ya ini sesuai yang didakwakan sama JPU.  Nanti akan saya jelaskan semua," katanya.

Terdakwa dalam kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu sejauh ini masih dua orang yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto. Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya