Saldi Isra Calon Terkuat Gantikan Patrialis Akbar

Saldi Isra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mitra Angelia

VIVA.co.id – Tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), telah diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin pagi, 3 April 2017.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Ketiga nama itu adalah Saldi Isra, Bernard L Tanya, dan Wicipto Setiadi. Ketiga nama itu berdasarkan rangking yang dilakukan oleh pansel.

Dengan rangking itu, maka posisi Saldi Isra adalah yang berpeluang besar, karena dia di urutan pertama dengan nilai paling tinggi dibanding dua kandidat lainnya.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Sebetulnya kita rangkingnya dari 1 sampai 11, lalu tiga itu adalah kita ambil dari rangking itu. Jadi berdasarkan itu Anda sudah bisa tahu rangking pertama, rangking kedua, rangking ketiga adalah kita pilih untuk kita ajukan ke Presiden itu," kata Ketua Pansel Calon Hakim MK, Harjono, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 3 April 2017.

Apabila mengacu rangking, maka penilaian tertinggi dari pansel adalah untuk Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Sumatera Barat.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Namun, berapa nilai tertinggi Saldi dan jaraknya dengan dua kandidat lainnya, Harjono yang merupakan mantan hakim MK itu, enggan membeberkannya.

"Jaraknya bervariasi, tapi karena ini menyangkut persoalan penilaian ya biar panitia dan Pak Presiden saja yang tahu. Karena nanti kalau kita ceritakan itu ada persoalan juga dengan bagaimana Presiden memilih itu," ujar Harjono menjelaskan.

Pansel MK diangkat oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 26/P tahun 2017. Setelah itu, sejak 22 Februari hingga 3 Maret, pansel membuka pendaftaran ke publik. Selama pembukaan itu, ada 45 kandidat yang mendaftarkan diri.

Dari 45 berkas yang masuk, pansel kemudian melakukan seleksi lagi sehingga tersaring 22 orang. Berbagai tes dilakukan terhadap 22 itu, hingga akhirnya dipilih 12 orang untuk tes akhir yakni wawancara pada 27 dan 29 Maret.

Namun karena seorang mengundurkan diri, maka tersisa 11 orang untuk tes wawancara terbuka tersebut.

Presiden Jokowi mempunyai waktu 7 hari ke depan sejak 5 April, untuk memilih satu nama menjadi hakim MK menggantikan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya