3 Calon Pengganti Patrialis, Salah Satunya Saldi Isra

Pansel Hakim MK setor tiga nama pengganti Patrialis Akbar, Senin (3/4/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi, menyetorkan tiga nama calon hasil seleksi untuk menggantikan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan ditahan KPK. Salah satu dari tiga nama terdapat pakar hukum tata negara Saldi Isra.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Kita sampaikan tiga nama. Saldi Isra, Bernard L Tanya merupakan dosen di Kupang Universitas Nusacendana. Wicipto Setiadi, purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Pansel MK, Harjono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 April 2017.

Dijelaskan dia, salah satu dari tiga nama itu akan ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengisi posisi kekosongan satu hakim di MK. Namun, hingga kini, Harjono mengaku belum ada keputusan dari Presiden Jokowi. "Presiden belum menyampaikan ke kita siapa nama itu," ujar Harjono.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Pembentukan pansel MK dilakukan setelah melalui Kepres Nomor 26/P tahun 2017. Harjono selaku ketua tim pansel merangkap anggota. Adapun empat anggota yakni Maruar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, Sukma Violetta. Sementara, Cecep Sutiawan, sebagai sekretaris pansel.

Tugas pansel untuk mencari calon hakim yang baru pengganti Patrialis. Berdasarkan surat dari MK, meminta agar secepatnya dicarikan pengganti Patrialis karena MK akan segera menghadapi sidang gugatan sengketa pilkada serentak 2017.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Sebelumnya, pendaftaran calon Hakim MK, resmi dibuka sejak 22 Februari hingga 3 Maret 2017.

Setelah melalui tahapan seleksi administrasi, maka 11 calon dinyatakan lolos tes wawancara yang dilakukan pada 27 dan 29 Maret 2017. Wawancara ini dilakukan secara terbuka. Hingga Pansel MK memutuskan tiga nama untuk diajukan ke Presiden Jokowi.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019