Polisi Tak Masalah Sekjen FUI Tolak Teken BA Penahanan

Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al-Khattath, saat menjalani pemeriksaan polisi, 31 Maret 2017.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Polisi tidak mempermasalahkan jika Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathtath, tersangka kasus dugaan makar yang ditangkap pada 31 Maret 2017 lalu  tidak mau menandatangani surat penahanan.

"Apabila tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kita buatkan berita acara tidak mau menandatangani, itu enggak masalah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 2 April 2017.

Menurut Argo, yang terpenting penahanan Al Khaththath, dan empat orang penggerak Aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. "Yang terpenting kita lakukan penahanan ini sesuai dengan keyakinan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo.

Dari lima tersangka tersebut, salah satu tersangka, yakni, Zainudin selain diketahui merupakan bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), juga merupakan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). "Ada dari Jogja ya, inisial ZA (Zainudin)," katanya. 

Sebelumnya juga telah disampaikan Argo Yuwono, bahwa Al Khaththath belum dapat dikatakan kooperatif. Alasannya, sejauh ini yang bersangkutan baru menjalani sekali pemeriksaan. Bahkan menurut Argo, Al Khaththath juga menolak untuk menandatangani surat penahanan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Baru sekali diperiksa, dia gak mau tanda tangan (surat penahanan) toh. Tapi, tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tanda tangan," kata Argo, Sabtu 1 April 2017.

Seperti diketahui, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang Aksi 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar. Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (mus)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024