- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – PT PAL mengklaim kasus dugaan suap pengadaan kapal pesanan Fililpina yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengganggu kinerja perusahaan.
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Bayu Witjaksono, menyampaikan saat ini perusahaannya tengah menggarap beberapa kapal perang, di antaranya pesanan Kementerian Pertahanan RI.
Kapal tersebut ialah Kapal Cepat Rudal 60 meter atau KCR-60M dan sudah masuk pada tahap kedua pengerjaan. "Tetap berproduksi seperti biasa. Klien tidak perlu khawatir," kata Bayu dikonfirmasi wartawan, Jumat, 31 Maret 2017.
VIVA.co.id belum berhasil mengonfirmasi kepada Bayu soal kondisi internal PT PAL usai tiga petingginya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 31 Maret 2017 malam. Telepon maupun pesan singkat dari VIVA.co.id belum direspons.
Kasus di PT PAL diawali operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap GM Treasury PAL Indonesia, Arif Cahyana, dengan perantara dari Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, di kantornya MTH Square, Cawang, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017 siang. Arif ditangkap di parkiran MTH Square, berikut barang bukti uang diduga hasil suap.
KPK mengembangkan kasus itu. Kemudian pada Kamis, 30 Maret 2017 malam bergerak ke kantor PT PAL di Jalan Ujung Surabaya, Jawa Timur. Saat tiba, sejumlah direksi PT PAL tengah rapat persiapan acara Kementerian BUMN, termasuk Direktur Utama PAL, Firmansyah Arifin. Malam itu juga KPK membawa Firmansyah beserta enam pegawai PAL lainnya ke Markas Polda Jawa Timur.
Jumat, 31 Maret 2017 subuh, Firmansyah dibawa ke Jakarta oleh KPK. Setelah mengantongi cukup bukti, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Dirut PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin; GM Treasury PAL Indonesia, Arif Cahyana; Direktur Keuangan PAL, Saiful Anwar; dan perantara dari Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.
Wakil Ketua KPK,Basaria Panjaitan menjelaskan, penyidik menjerat tersangka Agus dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk ketiga pejabat PT PAL, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)