Penangkapan Terduga Makar Seperti Orba, Ini Kata Polri

Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al-Khattath, saat menjalani pemeriksaan polisi, 31 Maret 2017.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam KH Muhammad Al-Khattath dan empat orang lainnya oleh polisi dipastikan karena pemufakatan perbuatan makar. Mereka ditangkap karena memobilisasi massa dalam Aksi Bela Islam atau Aksi 313 yang menuntut agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Mabes Polri membantah bahwa penangkapan lima terduga makar itu seperti zaman Orde Baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, penangkapan lima orang itu sudah berdasarkan strategi dan pertimbangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya.

"Penyidik itu dalam menangkap terduga atau yang diburu itu punya startegi tersendiri kapan (waktunya) pagi, sore, tengah malam, dalam situasi apa yang memungkinkan dilakukan. Jadi masalah strategi saja," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2017.

Rikwanto menambahkan, bahwa penangkapan terhadap lima orang ini tak terkait dengan Aksi 313 yang dilakukan hari ini. Kembali dipastikan, waktu penangkapan sudah menjadi strategi dari penyidik dan telah berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

"Enggak ada kaitan langsung dengan demo yang sudah berlangsung. Kalaupun bersamaan dengan demo, itu masalah teknis startegis saja. Kalau ditangkap punya bukti cukup kuat," katanya.

Namun, Rikwanto enggan menjabarkan bukti apa saja yang telah dikantongi terhadap lima orang terduga yang telah merencanakan perbuatan makar. "Belum bisa kami sampaikan bukti dokumennya. Sehingga melakukan upaya hukum," katanya.

Seperti diketahui, polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak terkait aksi damai ini. Jelang Aksi 212 pada 2 Desember 2016 lalu, polisi menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Racmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Tapi hingga kini kasus tidak ada kejelasan. (ase)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024