- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi “membawa” Direktur Utama PT PAL Indonesia, Firmansyah Arifin, dari kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam, 30 Maret 2017. Namun, pihak PAL masih irit bicara soal itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Firmansyah dibawa petugas KPK dari kantor PT PAL di Jalan Ujung kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sekira pukul 23.00 WIB. Turut mendampingi Sekretaris PAL, Elly Dwi Ratmanto. Firman dikabarkan langsung dibawa ke Jakarta.
Di waktu yang bersamaan, muncul kabar bahwa KPK menangkap pejabat PAL dan dibawa sementara ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya. Tapi informasi itu belum terkonfirmasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengaku tidak tahu.
Juru bicara PT PAL, Bayu Witjaksono, semula membantah ada KPK datang ke kantornya, apalagi membawa Dirutnya, Firmansyah Arifin. "Disampaikan bahwa saat ini kami sedang rapat dengan para direksi dan tidak ada sesuatu apapun (peristiwa penangkapan oleh KPK)," kata Bayu melalui pesan WhatsApp diterima VIVA.co.id pada Kamis malam, 30 Maret 2017.
Bayu menjelaskan rapat digelar terkait rencana acara dengan Kementerian BUMN, bukan soal kedatangan KPK. Ditanya ulang soal dibawanya Firmansyah ke Jakarta oleh KPK pada Jumat, 31 Maret 2017, Bayu menjawab dengan diplomatis, "Dirut hanya dimintai keterangan,"
KPK sendiri membenarkan adanya operasi tangkap tangan di dua tempat, yakni di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis, 30 Maret 2017. OTT terkait dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di bidang perkapalan. 17 orang dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan.
"Total sekitar 17 orang (yang diamankan) yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai (PT PAL) dan swasta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. (ren)