- Foto: Istimewa
VIVA.co.id – Polsek Kuta Bali mengamankan seorang warga negara asing, atau WNA asal Jerman, Giuliano Lemoine (21), karena terbukti menghilangkan nyawa seseorang bernama Steven Djingga (49). Kejadian tersebut, terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kawasan Kuta, Bali.
Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara mengatakan, pelaku nekat melakukan penganiayaan, lantaran tersinggung dengan sikap korban. Aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian oleh WNA Jerman itu berawal dari perselisihan di dalam bar.
"Sempat menarik perhatian petugas keamanan bar. Setelah dilerai dan dibawa ke luar areal bar. Kedua belah pihak sepakat damai," kata Sumara di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, Kamis 30 Maret 2017.
Namun, kata Sumara, perselisihan itu belum juga berhenti sebagai imbas korban tidak diperkenankan masuk kembali ke bar oleh pelaku, karena mabuk. Tak terima, akhirnya korban menunggu pelaku keluar bar dan terjadilah perkelahian.
"Pelaku memukul korban di bagian wajah yang membuat korban terjatuh, sehingga kepala membentur trotoar," kata dia.
Menurut Sumara, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun akhirnya, setelah korban meninggal, pelaku baru mau mengakui tindakannya yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah pakaian korban yang nantinya dijadikan alat barang bukti," ungkap Sumara. (asp)
Laporan: Alfani Syukri/Bali