- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tetap dengan pendiriannya, mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan di KPK. Dalam persidangan hari ini, Miryam juga tetap tidak mengaku menjadi bagian dari korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Mendengar pembelaan dari Miryam, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar lantas meminta pernyataan dari terdakwa Sugiharto. Sugiharto mengaku dia sempat memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali. Menurut Irman, uang yang diberikan kepada politisi Hanura itu mencapai US$1,2 juta.
"Pertama Rp1 miliar. Kedua, US$500 ribu, ketiga US$100 ribu, keempat Rp5 miliar. Totalnya US$1,2 juta," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017.
Mendengar pernyataan Sugiharto, hakim kembali mengkonfrontasi kepada Miryam. Namun, lagi-lagi, anggota Komisi V DPR Politikus Partai Hanura ini membantahnya.
"Keterangan Anda disangkal terdakwa. Ada empat kali penerimaan uang dari terdakwa. Apakah benar?" tanya hakim John.
"Tidak benar, dan saya tidak pernah menerimanya," jawab Miryam.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa. Selain Sugiharto, terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.