Terdakwa Sebut Miryam Terima Fee E-KTP Sebanyak 4 Kali

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tetap dengan pendiriannya, mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan di KPK. Dalam persidangan hari ini, Miryam juga tetap tidak mengaku menjadi bagian dari korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Mendengar pembelaan dari Miryam, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar lantas meminta pernyataan dari terdakwa Sugiharto. Sugiharto mengaku dia sempat memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali. Menurut Irman, uang yang diberikan kepada politisi Hanura itu mencapai US$1,2 juta.

"Pertama Rp1 miliar. Kedua, US$500 ribu, ketiga US$100 ribu, keempat Rp5 miliar. Totalnya US$1,2 juta," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mendengar pernyataan Sugiharto, hakim kembali mengkonfrontasi kepada Miryam. Namun, lagi-lagi, anggota Komisi V DPR  Politikus Partai Hanura ini membantahnya.

"Keterangan Anda disangkal terdakwa. Ada empat kali penerimaan uang dari terdakwa. Apakah benar?" tanya hakim John.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

"Tidak benar, dan saya tidak pernah menerimanya," jawab  Miryam.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa. Selain Sugiharto, terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023