Miryam Bagi-bagi Fee E-KTP Atas Restu Chairuman Harahap

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap (tengah).
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyebutkan politikus Hanura, Miryam S. Haryani sempat meminta restu mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap untuk mendistribusikan uang korupsi proyek e-KTP kepada anggota Komisi II.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Hal itu diungkapkan Novel ketika bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017. Novel dan dua penyidik KPK lainnya dihadirkan jaksa KPK, lantaran Miryam mencabut seluruh keterangannya di KPK.

"Setelah menerima uang, saksi Miryam melaporkan itu ke pimpinan Komisi yang dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua (Komisi II DPR)," kata Novel.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Jaksa KPK Irene Putri kembali menanyakan kepada Novel, apakah saat itu Miryam juga menyebut identitas pimpinan komisi II yang dimaksud. Novel pun membeberkannya.

"Disebut ketuanya ketika itu Pak Chairuman (Harahap), yang menurut yang bersangkutan (Miryam Haryani) di pemeriksaan Sugiharto juga Pak Chairuman," lanjut Novel.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Novel mengatakan, untuk membagikan uang-uang itu, pengakuan Miryam perlu mendapatkan kepastian dari pimpinan Komisi II. Pasalnya, nominal uang yang akan dibagikan kepada para anggota Komisi II DPR jumlahnya bervariasi.

"Yang bersangkutan bilang jumlahnya untuk Ketua, Kapoksi dan anggota (Komisi II) berbeda-beda jumlahnya. Hal ini yang membuat yang bersangkutan (Miryam) meminta kepastian dari pimpinan," kata Novel.

Sebelumnya dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 16 Maret 2017, Chairuman membantah menerima jatah uang e-KTP. Politikus Golkar itu juga membantah melakukan penggiringan anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya