Aliansi Angkutan Minta Transportasi Online Setop Tiga Bulan

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yossy Widya

VIVA.co.id – Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat, Nanat Najmul, meminta layanan transportasi online untuk berhenti beroperasi sementara menunggu terbitnya Peraturan Gubernur sebagai prosedur teknis pelaksanaan Permenhub nomor 32 tahun 2016.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Nanat menjelaskan, meski revisi Permenhub tuntas, namun kesetaraan pendapatan antara transportasi konvensional dengan online, belum sama rata.

"Biar serata dan sejajar, setop dulu operasi online, baru berbicara ke depannya tentang kesetaraan dan kesejahteraan. Karena sopir angkot dan taksi sudah dipangkas pendapatannya," ujar Nanat di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Kamis, 30 Maret 2017.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Menurutnya, pemberhentian sementara itu agar terjadinya iklim usaha yang adil dengan berjalan bersamaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Pergub untuk membatasi kuota dan tarif transportasi online.

"Permenhub 32 ini transisinya terlalu lama, tiga bulan. Maka per 1 April ini, pemerintah segera mengeluarkan Pergub tentang taksi online," katanya.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

Menurutnya, jika transportasi online ini tetap beroperasi di saat Pergub belum terbit, mereka telah melanggar. Pihaknya mendesak instansi yang berwenang untuk mengendalikan dan menertibkan transportasi online yang beroperasi di Jawa Barat.

"Beroperasinya taksi online ilegal ini, artinya sudah dilanggar," katanya. (one)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Pemerintah daerah ini menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024