Penyidik KPK: Miryam Hafal Daftar Nama Penerima Suap E-KTP

Mantan Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani saat bersaksi di persidangan e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani yang merincikan ihwal peristiwa bagi-bagi uang di DPR RI terkait proyek e-KTP. Bahkan, ketika pemeriksaan berikutnya di KPK, Miryam menambahkan keterangannya kepada penyidik KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Jadi tidak ada tekanan Yang Mulia," kata Novel saat bersaksi dalam sidang terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017.

Novel mengakui, pihaknya cukup terbantu karena Miryam sangat rinci dan hafal dalam menjelaskan soal bagi-bagi uang itu. Dari nama-nama anggota komisi II, pimpinan, Kapoksi, hingga para anggota dan pimpinan badan anggaran DPR disebutkannya, berapa nominal mereka dapatkan masing-masing.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Sangat rinci, dan beliau (Miryam) inilah yang menulis sendiri," kata Novel.

Sebelumnya, Miryam S Haryani dalam persidangan Irman dan Sugiharto pekan lalu mencabut semua  BAP miliknya di KPK. Dia melakukan itu karena merasa dapat tekanan saat memberikan kesaksian di KPK.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Dampak pencabutan BAP ini sangat signifikan menurut Jaksa dan penasihat hukum para terdakwa, karena saksi Miryam Haryani yang membongkar penerimaan uang oleh sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II, serta Pimpinan Banggar DPR terkait proyek e-KTP.

Buntut pencabutan BAP ini, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengkonfrontasi Miryam dengan penyidik KPK (saksi verbalisan) dalam persidangan hari ini. (mus)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023