- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA.co.id – Menanggapi insiden ledakan tambang batu bara milik PT Bara Mitra Kencana (BMK) yang berada di Tanah Kuning, Kecamatan Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu 29 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wib WIB, Kapolres Sawahlunto, AKBP Riyadi Nugroho, menegaskan proses hukum berjalan apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian prosedur oleh pihak manajemen.
"Jika dalam penyelidikan nanti ditemui adanya unsur kelalaian dari SOP yang diterapkan oleh manajemen perusahaan, maka akan kita tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Riyadi, Rabu 29 Maret 2017.
Saat ini paparnya, pihaknya bersama dengan Dinas ESDM Sumbar belum bisa melakukan olah TKP untuk mencari tahu pasti penyebab ledakan yang menimbulkan dua korban jiwa dengan luka bakar mencapai 84 persen tersebut. Pasalnya, kondisi tambang belum normal dan masih berpotensi adanya ledakan susulan.
Tim gabungan Polres Sawahlunto dengan Dinas ESDM lanjutnya akan melakukan olah TKP pada Kamis esok. Di dalam lubang, tim akan mangkaji tekanan gas metan yang diduga pemicu ledakan.
"Hingga proses penyelidikan berlangsung, lubang tambang akan kita tutup sementara. Tidak ada aktivitas penambangan di lokasi itu," kata dia.
Sementara terkait dengan izin, Kapolres menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, tambang milik PT Bara Mitra Kencana (BMK) tersebut telah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Inspektorat pertambangan melalui keputusan Gubernur Sumbar dengan nomor 544-811-2017 KW 1373 BMK 01710 dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
Sementara itu, pihak manajemen BMK menduga ledakan tersebut disebabkan oleh air blast yakni adanya gumpalan campuran udara dengan gas metan sehingga menyebabkan adanya tekanan udara. (ren)