KPK Cegah Politikus Hanura Miryam Haryani ke Luar Negeri

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Hanura, Miryam S. Haryani.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Pencegahan terhadap saksi ini (Miryam S Haryani) demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu 29 Maret 2017.

Menurut Febri, pencegahan terhadap Miryam dilakukan untuk enam bulan ke depan dan berlaku sejak 24 Maret 2017. Pencegahan diberlakukan terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Dan berkaitan dengan sidang terdakwa perkara e-KTP besok (Kamis 30 Maret 2017) akan kembali memanggil Miryam sebagai saksi," kata Febri lagi.

Selain menangani perkara mantan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang kini telah masuk persidangan, KPK juga mengusut Andi Narogong dalam tahap penyidikan terkait korupsi e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Sebelumnya, Miryam dalam persidangan Irman dan Sugiharto mencabut semua BAP yang dia berikan di KPK. Dia mencabut BAP itu karena merasa mendapat tekanan saat memberikan kesaksian di KPK.

Dampak pencabutan BAP ini sangat signifikan menurut jaksa dan penasihat hukum para terdakwa, karena Miryam sebelumnya dianggap membongkar penerimaan uang oleh sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II serta pimpinan Banggar DPR terkait proyek e-KTP.

Buntut pencabutan BAP ini, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengkonfrontasi Miryam dengan penyidik KPK (saksi verbalisan) dalam persidangan Kamis, 30 Maret 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya