Ketua KPK Bantah SP2 Novel karena Protes Penyidik Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah bergolak. Masalahnya, dipicu terbitnya surat peringatan kedua (SP2) dari pimpinan KPK kepada penyidik sekaligus Koordinator Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan.

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

SP2 terhadap Novel Baswedan ditengarai karena protes mantan penyidik Polri ini, terkait wacana Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan yang hanya boleh dari penyidik Polri.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ditemui di Mabes Polri, membantah hal tersebut. Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan lebih jauh polemik yang terjadi di internal KPK. Ia justru meminta para wartawan menanyai duduk perkaranya kepada Humas KPK.

Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

"Permasalahannya bukan itu. Jadi biar humas yang jelaskan," kata Agus Rahardjo di Mabes Polri, Rabu, 29 Maret 2017.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, juga belum bersedia berkomentar jauh soal SP2 Novel Baswedan. Namun, Ia berharap masalah tersebut lekas selesai.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

"Mengenai informasi pemberian SP2 itu (kepada penyidik Novel), prosesnya masih berjalan di internal KPK. Kami di Humas tentu tidak mendapatkan berkasnya dan sejauh ini informasi yang kami terima bahwa sejumlah aspek sedang dipertimbangkan," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

Febri berharap, polemik ini segera tuntas, karena Novel saat ini tengah mengemban pekerjaan yang cukup besar, yakni menjadi Kepala Satuan Tugas Penyidik dalam mengusut perkara korupsi e-KTP.

"Kami saat ini tentu juga memberikan dukungan penuh kepada para penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka membutuhkan konsentrasi sumber daya dan waktu yang tinggi untuk menangani perkara ini serta sejumlah kasus korupsi lainnya," kata Febri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun VIVA.co.id, masalah itu dipicu dari protesnya Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman yang meminta kepada Pimpinan KPK supaya Kasatgas Perkara di KPK dipegang oleh penyidik yang berasal dari Polri, bukan berasal dari rekrutmen KPK sendiri atau biasa dikenal penyidik independen. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya