LPSK Ungkap Saksi E-KTP Cabut Laporan karena Diintimidasi

Berkas perkara kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar mengatakan ada  saksi kasus korupsi e-KTP yang mencabut laporannya. Menurut Lili, pencabutan laporan ini karena saksi diintimidasi dan takut jika memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Dia menceritakan ada seseorang yang mendatangi kantor LPSK terkait e-KTP, dua pekan lalu. Saat itu, saksi tersebut mengaku mendapat ancaman pemberhentian dari tempatnya bekerja.

"Dia takut mengalami pemberhentian dari perusahaan tempatnya bekerja. Lalu dia sampaikan akan menjadi saksi bersama dengan 3 temannya dan dipastikan akan hadir. Dia juga menunjukan surat kesaksian pemanggilan oleh KPK," kata Lili di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 29 Maret 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Mendapat kesaksian tersebut, pihak LPSK langsung mencoba mendorong dan menanyakan lebih dalam. Selain intimidasi dari pimpinannya, para saksi, takut nanti namanya akan terseret dalam kasus tersebut.

"Dia (pemohon) bilang, saya takut menyebutkan pimpinan saya karena saya pegawai bawah level kontrak, kedua karena saya melaksanakan atas perintah atasan saya, kalo nanti saya sebut nanti bagaimana saya dan masa depan saya. Nah jadi seperti itu bentuk intimidasinya," lanjut Lili menjelaskan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Lili menambahkan, pihaknya coba menindaklanjuti intimidasi laporan saksi tersebut. Namun, upayanya belum membuahkan hasil karena tak, direspon dengan yang bersangkutan.

"Sampai saat ini belum terespon dengan baik, telpon kami tidak diangkat, melalui orang terdekatnya pun belum ada jawabannya. Apakah kami mau diterima dahulu karena perlindungan itu sifatnya sukarela, tapi kami coba jemput bola. Namun, sampai saat ini belum direspon," sebutnya
 
Kemudian, Lili mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia mengimbau para saksi tidak perlu merasa terancam untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.

"Kita juga sudah koordinasi dengan KPK untuk kasus e-KTP ini, jadi kami siap memberikan pendampingan bagi para saksi," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya