LPSK: Ada Saksi Kasus E-KTP yang Minta Perlindungan

Ilustrasi sidang kedua kasus Korupsi e-KTP menghadirkan saksi-saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari pihak yang dijadikan saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Laporan ini masih dipelajari untuk menentukan upaya LPSK dalam memberikan perlindungan.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Untuk sejauh mana LPSK dapat memberikan perlindungan terkait kasus e-KTP, saat ini masih sedang kita pelajari terhadap laporan saksi-saksi yang sudah mengajukan permohonan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 29 Maret 2017.

Namun, dia belum bisa mengungkapkan jumlah permohonan perlindungan saksi e-KTP  yang masuk ke LPSK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Yang jelas ada, dan jumlahnya beberapa ya, tetapi untuk secara pasti belum dapat kita sebutkan," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, LPSK siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia mengimbau para saksi tidak perlu merasa terancam untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kita juga sudah koordinasi dengan KPK untuk kasus e-KTP ini, jadi kami siap memberikan pendampingan bagi para saksi," kata Lili.

Seperti diketahui, kasus korupsi e-KTP saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Ada dua tersangka yang menjadi terdakwa yaitu mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

KPK sejauh ini sudah memeriksa lebih dari 200 saksi dari berbagai unsur di Kementerian Dalam Negeri, DPR, maupun pihak swasta, terkait proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp5,9 triliun itu. Perkara dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya