Otak Pencurian Berkas Perkara Pilkada Dogiyai Bekas Humas MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Berkas perkara Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, hingga kini masih terus dicari. Sebab, hanya berkas itu yang masih hilang. Sementara beberapa berkas yang awalnya disebut hilang ternyata sudah dikembalikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan internal.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Polisi juga masih terus menggali informasi dari salah seorang tersangka kasus tersebut, yakni Rudi Harianto selaku mantan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi. "Jadi untuk berkas yang dari Kabupaten Dogiyai masih kita cari keberadaan berkasnya di mana. Kita masih mendalami untuk tersangka RH," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Terkait investigasi internal yang dilakukan MK, pihaknya mengaku akan mempertimbangkan apakah hal itu akan dipakai pihaknya juga untuk proses pemeriksaan kasus tersebut di Kepolisian. "Nanti kita lihat, apakah itu ada hubungannya dengan kasus itu, perlu atau tidak, nanti penyidik yang tahu," katanya.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Sejauh ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan para pegawai MK yang dipecat belum lama ini. Kata dia, otak dalam kasus itu adalah Rudi. "Kita baru tersangka tiga saja yang dari MK itu," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberhentikan empat pegawai karena diduga terlibat pencurian surat permohonan sengketa perolehan hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Prabowo dan Sandiaga Nonton Bareng Sidang MK

Keempat orang tersebut yakni, dua orang petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya merupakan Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat bernama Rudi Harianto. Selain pemecatan, kasus pencurian tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya yang ditangani Reskrim," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017. (mus)

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Diterimanya perbaikan didasari asas peradilan yang berlangsung cepat.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2019