Ahli Agama Kubu Ahok Dicopot dari Wakil Ketua Fatwa MUI

Wakil Ketua Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia  KH Ma'ruf Amin, membenarkan telah mencopot Ahmad Ishomuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Fatwa MUI.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sebelumnya beredar kabar kalau pencopotan itu terkait kehadiran Ahmad Ishomuddin sebagai ahli agama dari kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus penistaan agama. Namun, terkait hal itu, Kiai Ma'ruf membantahnya.

"Yang benar itu di MUI, dia diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa menjadi anggota biasa. Karena dia sebagai waki ketua fatwa tidak aktif," kata KH Ma' ruf Amin.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini juga memastikan Ahmad Ishomuddin masih berstatus anggota di MUI. Sementara terkait kesaksian Ishom di sidang Ahok, yang dinilai berseberangan dengan sikap MUI, masih belum dibahas.

"Dia sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli. Belum dibicarakan nasibnya. Belum kita bahas, dia anggota," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Ahmad Ishomuddin sebelumnya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Ahok. Selain sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ishom juga merupakan Rais Syuriah PBNU Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Inten, Lampung.

Kabar pemecatan itu menyusul kesaksian Ishomuddin yang dinilai berseberangan dengan sikap keagamaan MUI terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. MUI sejak awal menyatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu telah menistakan Alquran dan juga para ulama.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022