Jaksa Bakal Panggil Paksa Miryam Jika Tak Hadir Sidang E-KTP

Jaksa KPK, Irene Putri, jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi E-KTP
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil paksa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani  bila tak hadir dalam persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 30 Maret 2017.

KPK Allows Inmate to Meet Family during Eid al-Fitr

Sedianya, politikus Hanura itu dikonfrontasi dengan penyidik KPK, namun batal lantaran sedang terganggu kesehatannya.

Jaksa penuntut Irene Putrie mengaku mendapatkan surat keterangan sakit dilayangkan Miryam. Dia pun  segera menghubungi pihak rumah sakit mengenai hal ini.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

"Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kami sudah lihat nama dokternya yang menangani. Nanti kami konfirmasi lagi ke dokter itu," ujar Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.

Berdasarkan surat sakit, Miryam diperbolehkan istirahat selama dua hari ke depan. Miryam sebelumnya mencabut berita acara pemeriksaan KPK, karena merasa ditekan oleh penyidik saat memberi keterangan.

Daftar Mobil Hybrid Terlaris per Maret 2024, Angkanya Bikin Kaget

"Artinya hari ini sampai besok. Mudah-mudahan dia hari Kamis bisa hadir. Jika tidak datang, kami upayakan panggil paksa," kata Jaksa Irene.
    
Sebelumnya, sidang konfrontasi antara mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dengan penyidik KPK batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Senin 27 Maret 2017.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie, batalnya konfrontir itu lantaran Miryam tidak bisa hadir karena beralasan sakit.

Miryam terpaksa dikonfrontir dengan penyidik KPK setelah pada persidangan lalu, Ia mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran mengaku mendapatkan tekanan saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Pencabutan itu berdampak signifikan karena melalui Miryam-lah akan terkuak penerimaan uang oleh sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR terkait e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya