Pimpinan DPR: Pemilihan Sekjen Baru akan Dilakukan

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pemilihan Ahmad Djuned sebagai Sekretaris Jenderal DPR menuai kritikan, karena dinilai melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pemilihan Sekjen DPR yang awalnya dilakukan terbuka, dibatalkan pimpinan DPR dengan alasan mutasi dianggap tak sesuai mekanisme peraturan.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menegaskan jika proses pemilihan sudah dilakukan secara terbuka. Ia tak setuju bila pemilihan Sekjen DPR digelar secara tertutup karena pendaftaran dari awal dilakukan terbuka sampai sekitar 16 orang mendaftar.

"Tidak benar kalau pengangkatan Sekjen DPR tertutup dan seolah-olah tak transparan. Di awal, banyak yang mendaftar malahan," ujar Agus saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 27 Maret 2017.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

Dijelaskan Agus, pihak pimpinan DPR tidak pernah merencanakan secara sengaja agar Djuned menjadi Sekjen DPR. Sekjen sebelumnya, Winantuningtyastiti Swasanani, memasuki masa pensiun. Untuk menyiapkan sekjen baru, sudah dibentuk panitia seleksi beserta uji tahapan seperti kelayakan administratif dan uji tertulis makalah.
 
"Kami sebagai pimpinan sudah terbuka sejak awal. Bahkan saat bu Win (Sekjen sebelumnya, red), mau pensiun juga sudah direncanakan perekrutan itu," katanya.

Agus menambahkan, jabatan yang diemban Djuned tak akan lama. Karena mantan Wakil Sekjen DPR itu akan memasuki pensiun dalam tujuh bulan ke depan. Pihak DPR juga akan melakukan pemilihan kembali dengan melibatkan beberapa pihak seperti KemenPAN-RB dan KASN.

Bamsoet: Anggaran Pendidikan APBN 2019 Harus Bawa Kemajuan

"Kami menunggu waktu yang tepat untuk memilih Sekjen yang definitif. pengangkatan Djuned dari Plt ke Sekjen dikarenakan kekosongan," ujar politikus senior Demokrat itu.

Penjelasan Agus tersebut menjawab kritikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyindir pimpinan DPR terkesan memaksakan Djuned karena akan memasuki usia pensiun. Sebelumnya, menurut KASN, usia maksimal pejabat pimpinan tinggi madya level eselon I adalah 58 tahun.

Karena Djuned memasuki usia pensiun tersebut, pimpinan DPR saat ini sedang menyiapkan proses pemilihan Sekjen baru.

"Karena itu juga, kami tengah berencana merancang pemilihan untuk Sekjen, mengingat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut mengatur batas usia," tuturnya.
 
Seperti diketahui, dalam UU ASN di pasal 90 dijelaskan batas usia pensiun (BUP), pasal 90 bagi pejabat pegawai negeri sipil di instansi pemerintahan. Dalam aturan tersebut, usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi. Sementara, usia 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melantik Ahmad Djuned sebagai Sekjen DPR RI di ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, pekan lalu.  Sebelumnya, Ahmad Djuned menjabat sebagai Plt Sekjen DPR sejak Desember 2016 untuk mengisi kekosongan Sekjen yang ditinggal Winantuningtyastiti karena pensiun.

Pemilihan Djuned sendiri menuai kritik karena dinilai ada kepentingan pimpinan DPR. Selain itu, pemilihan Djuned sebelum dilantik juga tak sesuai dengan mekanisme aturan UU ASN. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya