Berlindung di Bawah Payung Pink, Dahlan Datangi Kejaksaan

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, setiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 27 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik tahun 2012-2013 di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 27 Maret 2017. Ini adalah pemeriksaan kedua bagi dia sebagai tersangka.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Menunggangi mobil Toyota Alphard putih, Dahlan tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya sekira pukul 10.50 WIB. Begitu mobil berhenti di halaman parkiran, mantan Direktur Utama PT PLN itu keluar lalu berjalan menuju pintu masuk kantor Kejaksaan yang berjarak sekira 70 meter.

Dahlan berjalan dari titik mobil terparkir sampai ruang lobi Kejaksaan sambil memegang payung berwarna pink. Dia melindungi kepala dan tubuhnya dari sinar matahari. Saat dia tiba, cuaca Surabaya tengah berawan. Ini adalah pertama terlihat Dahlan melindungi tubuhnya dengan payung saat datang ke Kejaksaan.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Dahlan melindungi tubuhnya dari kontak langsung dengan sinar matahari karena kondisi kesehatannya, dampak transplantasi hati yang ia jalani beberapa tahun lalu. "Saya tidak boleh kena sinar matahari," katanya disapa wartawan. Ia enggan menjelaskan soal pemeriksaan. "Nanti saja."

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Dahlan mengatakan bahwa belum tentu semua kegiatan yang dilaksanakan lembaga negara masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa. Dia menyebut proyek mobil listrik dibiayai sponsor dari BUMN.

Neta Siap Hadirkan Mobil Baru Rakitan Lokal di Indonesia

Karena sponsoship, tidak diperlukan pertanggungjawaban uang sponsor seperti pada proyek pengadaan barang dan jasa pada umumnya, yang biasanya didanai APBN. "Cuma, dulu itu semuanya diistilahkan pengadaan. Padahal yang saya maksud pengadaan mobil listrik itu, ya, pengadaan secara umum," ujar Dahlan. 

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, juga belum bersedia memberikan keterangan tentang materi pemeriksaan Dahlan.

Dahlan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan prototipe mobil listrik semasa menjabat Menteri BUMN. Ada 16 unit mobil listrik jenis microbus dan bus eksekutif yang didanai PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Sebanyak 16 unit mobil itu awalnya akan dipamerkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya