Novel Baswedan Dapat Surat Peringatan dari Pimpinan KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dikabarkan mendapat surat peringatan ke dua dari pimpinan KPK.

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

SP2 itu dilayangkan karena Novel yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, melakukan beberapa kesalahan. Salah satunya karena sering protes lantaran pimpinan tak mengizinkan penyidik independen KPK menjadi Kasatgas sebuah perkara.

Dikonfirmasi kabar itu, Novel tidak membantahnya. Namun dia enggan merincikan, dan meminta media menanyai langsung ke pimpinan KPK.

Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ditanyakan ke pimpinan saja. Saya menyampaikan ini tentunya saya enggak ingin konsen menjadi ke sana, karena saya sedang bekerja, saya konsen pada pekerjaan saja," kata Novel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2017.

Adapun mengenai konfrontasi dengan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR, kata Novel, pihaknya akan memaparkan menggunakan bukti di persidangan. Sidang itu rencananya digelar hari ini, namun ditunda oleh majelis hakim menjadi Kamis, 30 Maret 2017, lantaran Miryam sedang sakit sehingga berhalangan hadir.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

"Ya pada dasarnya penyidik siap, dikonfirmasi kami siap. Kami penyidik bekerja dengan baik, dengan benar. Kami akan menjelaskan nanti di persidangan," kata Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyepakati usulan Jaksa KPK untuk menggelar sidang konfrontasi antara Miryam dan penyidik KPK.

Hal itu dilakukan karena dalam kesaksiannya pekan lalu, Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku mendapatkan tekanan ketika menjalani pemeriksaan di KPK.

Pencabutan itu berdampak signifikan karena melalui Miryam akan terkuak adanya penerimaan uang oleh sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR terkait proyek e-KTP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya