Politikus Hanura Batal Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Anggota Komisi II DPR dari Hanura, Miryam Haryani bersaksi di persidangan e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Sidang konfrontasi antara mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Senin 27 Maret 2017.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie, batalnya konfrontir itu lantaran Miryam tidak bisa hadir karena beralasan sakit.

"Berdasarkan surat yang kami peroleh saudara Miryam mengaku sakit dan sekarang berada di IGD," ujar Jaksa Irene di ruang persidangan.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Alhasil Majelis Hakim tunda sidang menjadi Kamis 30 Maret 2017.? Padahal, tiga orang penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, A Damanik dan Irwan telah siap bersaksi.

Sidang Kamis nanti, selain konfrontasi, dijadwalkan juga akan mendengarkan kesaksian saksi-saksi lainnya, satu antara lain yakni mantan Menkeu, Agus Martowardojo.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyepakati usulan Jaksa KPK untuk menggelar sidang konfrontasi antara Miryam dan penyidik KPK, Senin ini.

Hal itu dilakukan karena dalam kesaksiannya pekan lalu, Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran mengaku mendapatkan tekanan saat menjalani pemeriksaan di KPK.

KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka, Kini Giliran TPPU dan Gratifikasi

Pencabutan itu berdampak signifikan karena melalui Miryam lah akan terkuak penerimaan uang oleh sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR terkait e-KTP.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024