Andi Narogong, Pengusaha Konveksi di Pusaran Korupsi E-KTP

Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong mencuat di bulan Maret ini. Pengusaha yang bisa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri itu ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Mengacu dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di sidang perdana e-KTP, figur Andi Narogong cukup sentral dalam bancakan korupsi yang rugikan negara senilai Rp2,3 triliun tersebut. Menjadi salah satu pihak penentu pemenang tender serta penebar uang suap paling besar yang pernah ditangani KPK.

Andi diciduk penyidik KPK pada Kamis, 23 Maret 2017, di Tebet Indraya Square, bersama adik dan satu orang teman adiknya. Penangkapan ini dilakukan sesaat setelah penetapan tersangka Andi diteken pimpinan KPK.

Sebelumnya, sebagian penyidik lebih dulu menggeledah rumah Andi di Central Park Baverly Hills C-10 Kota Wisata, Cibubur, Jawa Barat. Penggedahan ini berlanjut dengan mengacak-acak rumah adiknya yang tak jauh dari kediamannya. Kamis malam, barulah Andi diboyong ke kantor KPK, di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di rumah Andi adalah yang kedua kalinya, setelah 24 April 2014 silam. Sementara, pada Jumat siang, 24 Maret 2017, Andi Narogong langsung ditahan penyidik. Adapun adiknya dan satu orang kerabatnya dilepaskan.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan itu, tim penyidik KPK yang dinakhodai Novel Baswedan menyita uang USD200 ribu, setumpuk dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini masih berkaitan dengan perkara korupsi e-KTP.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Andi Narogong?

Penelusuran VIVA.co.id, yang dikuatkan berbagai sumber di lingkungan penegak hukum menyebut awalnya Andi Agustinus hanya seorang pengusaha konveksi biasa di Jalan Narogong, Bekasi. Merujuk nama jalan itulah, pria yang lahir di Bogor, 24 Agustus 1973 ini kemudian biasa dipanggil Andi Narogong.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Masa kecil anak ketiga dari pasangan Hendrik R dan Wati ini banyak dihabiskan di Bogor, Jawa Barat, hingga lulus SMP swasta di daerah Cibinong, Jawa Barat. Ia pernah masuk sekolah menengah analisis kimia di Bogor, tapi tidak sampai lulus, lantaran kadung bekerja di sebuah pabrik distributor alat-alat keselamatan kerja.

Ke luar dari pabrik, ayah dari tiga orang anak ini mencoba peruntungan menjadi salesman oli dan menyewa sebuah ruko di Narogong, Bekasi, untuk berdagang alat-alat kelistrikan.

Seiring meningkatnya pendapatan, ia membuat konveksi seragam dan sepatu pada tahun 2000 di Jalan Raya KM 17 No.17, Narogong, Bekasi.

Keuntungan pabrik itu kemudian dibelikan Andi sebuah Ruko yang beralamat di kawasan ITC Fatmawati no 34-35, tahun 2009. Andi Narogong kemudian mendirikan sebuah CV Kusuma Wijaya, dan mengajak adiknya yang bernama Vidi Gunawan untuk membantunya. Perusahaan tersebut mulanya bergerak di bidang aksesoris, lalu jadi serabutan.
 
CV Kusuma Wijaya dalam dokumen dimiliki VIVA.co.id, pada 2009, dipercaya oleh pemenang proyek seragam hansip di Kemendagri, PT. Fajar Indah dan 3 perusahaan lainnya, menjadi subkontraktor penyedia seragam, sabuk, kopel, dan sepatu.

Di tahun itu juga Andi mengubah akta perusahaannya menjadi PT Cahaya Wijaya Kusuma dan mendirikan PT Lautan Makmur Perkasa yang dipegang oleh suami dari kakak iparnya, Karmadjaya, PT Adhitama Mitra Kencana yang bergerak di bidang penjualan logam mulia dan dipimpin oleh Vidi Gunawan, serta PT Armored Mobilindo yang bergerak di bidang karoseri kendaraan.

Bukan cuma seragam hansip di Kemendagri, Andi kepada penyidik KPK juga mengaku sepanjang tahun 2009-2014 kebagian subkontraktor di proyek-poyek atribut TNI-Polri. Di antaranya pengadaan ransel di Mabes polri, pengadaan emblem di Mabes Polri, pengadaan pangkat logam, tenda peleton, rompi anti peluru, rompi anti senjata tajam, serta topi atau pet. Keuntungan dari pengerjaan semuanya itu ia belikan beberapa properti.

Aset-aset Andi Narogong seperti diungkapkan sumber VIVA.co.id di KPK, antara lain yakni rumah di Jalan Sekolah Kencana I No.1 Pondok Indah, Jakarta Selatan, rumah atas nama Hengki dekat Sekolah Kencana, rumah di Jalan Kemang Pratama II Bekasi, rumah di Central Park C-10 Kota Wisata Cibubur dan satu rumah lagi di sekitarnya, Ruko di Kelapa Gading (dijadikan Diva Karaoke), Pabrik di Jalan Narogong No.17 KM 17 Bogor, Ruko di Jalan Raya Cilengsi, Ruko di Jalan Kota Wisata, Kios di Giant Bekasi, SPBE di Jalan Tambun, serta satu kios di Mall Metropolis.   

Tahun 2010, Andi mengenal Sugiharto, saat itu menjabat Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, setelah sebelumnya diperintahkan Irman selaku Dirjen Dukcapil untuk koordinasi mengenai proyek e-KTP.

Belakangan terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang merujuk keterangan Irman di KPK, bahwa Andi menemui Irman itu atas kesepakatan Ketua komisi II DPR Burhanudin Napitupulu dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, untuk menunjuk Andi sebagai 'operator utama' dalam proyek ini.

Selain itu, juga disepakati ihwal pemberian uang kepada sejumlah anggota komisi II DPR. Peristiwa itu terjadi 6 bulan sebelum tender e-KTP dimulai atau setelah pembahasan anggaran Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.

Setelah Burhanudin 'purna' tugas, jabatan Ketua Komisi II dipimpin Chaeruman Harahap. Namun, soal penggiringan anggaran e-KTP, Andi diduga lebih percaya dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Hubungan Andi dengan Novanto karena bisnis jual beli atribut partai ketika bertemu di Tea Box Cafe, di Jakarta Selatan pada tahun 2009.

Andi sendiri memang diduga dekat dengan Setya Novanto. Bahkan, dalam persidangan dengan saksi Diah Anggraini, terungkap pernah ada pertemuan di Grand Melia, Jakarta, antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah Anggraini dan Setya Novanto, membahas anggaran e-KTP. Irman di hadapan majelis hakim menyebut bahwa pertemuan itu digagas oleh Andi Narogong. Adapun Diah membenarkan pertemuan itu, namun ia berkelit hanya untuk menemani Irman.

"Waktu di Hotel Melia, kami itu kalau ada acara Pak Irman selalu libatkan kami. (Di sana) dengan Pak Setya Novanto, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (Andi Narogong)," ujar Diah di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Maret 2017.

Irman dan Sugiharto mengatakan tindaklanjut pertemuan itu, adanya pertemuan di ruang Ketua Fraksi Partai Golkar. Pertemuan yang dibuat Andi Norogong itu juga dihadiri Irman, Sugiharto, Andi dan Setya Novanto. Pertemuan itu mempertegas dukungan Setya untuk mengkoordinasikan fraksi lainnya dalam menggiring anggaran proyek e-KTP.

Kedekatan Andi Narogong dan Novanto juga diperkuat oleh Chaeruman Harahap saat memberikan kesaksian di pengadilan. Chaeruman yang disebut-sebut jaksa KPK ikut menerima uang korupsi e-KTP itu mengatakan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sering mondar mandir ke DPR.

"Saya kenal Andi Agustinus karena dia sering lalu lalang di DPR. Dia (Andi) sering mengurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto, tatapi sejauh mana saya enggak tahu," kata Chaeruman Harahap bersaksi untuk Irman dan Sugiharto, 16 Maret 2017.

Kedekatan Andi dan Setya Novanto ini sejatinya terhubung lewat Irvanto Hendra Pambudi, ponakan dari mantan istri Setya Novanto, yang tercatat sebagai Dirut PT. Mura­kabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.

Kosorsium Murakabi dan Konsorsium Astragraphia ini juga sebagaimana dakwaan jaksa KPK adalah akal-akalan Andi Narogong Cs, agar tidak terendus KPPU jika mereka sejak awal telah menyepakati Konsorsium PNRI yang menjadi pemenang tender e-KTP.

Tim PNRI itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.

Semua pejabat dari perusahaan yang masuk dalam ketiga konsorsium tersebut, sebelumnya disebutkan Jaksa KPK telah berkali-kali lakukan pertemuan di kantor dan rumah Andi, yang kemudian diistilahkan menjadi 'tim Fatmawati'.

Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya pernah dimiliki Vidi Gunawan. Dia keluar dari Murakabi pada 2008. Tapi dalam tender e-KTP, Vidi ikut membantu Murakabi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK juga menyebut adanya kesepakatan dalam proyek e-KTP yang dilakukan oleh Andi Narogong, Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan anggota badan anggaran DPR sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kesepakatan itu yakni setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, yakni 51 persen atau Rp 2.662.000.000.000 digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.

Sisanya sebesar 49% atau sejumlah 2.558.000.000.000, akan dibagi-bagi kepada beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sebesar Rp 261.000.000.000.

Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau Rp 574.200.000.000, sedangkan Anas dan Nazaruddin yang mewakili partai pemenang pileg ketika itu sebesar 11 persen atau setara Rp 574.200.000.000.

Adapun 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000 sisanya dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Meski demikian, dikonfirmasi oleh sejumlah awak media termasuk VIVA.co.id dalam beberapa kesempatan, Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR, membantah ikut terlibat kasus e-KTP. Dia juga membantah pernah bertemu Irman dan Sugiharto.

Setya mengaku kenal Andi Narogong hanya dalam urusan jual beli kaos partai, bukan membicarakan proyek e-KTP. Setya juga mengaku kenal Irvanto Hendra Pambudi, tapi sudah lama tak bertemu.

Begitu juga Anas Urbaningrum. Usai diperiksa KPK terkait kasus e-KTP beberapa waktu lalu pun membantah terlibat kasus e-KTP. Sedangkan Nazaruddin sejak awal kasus ini mencuat di KPK terus membeberkan sejumlah nama dan menyebut Novanto dan Andi Narogong dalang kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya