Amih Kangen Anak dan Menantunya yang Gugat Rp1,8 Miliar

Siti Ruhayah alias Amih (kanan), perempuan berusia 83 tahun yang digugat anak dan menantunya, saat ditemui di rumahnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu, 26 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Siti Ruhayah, alias Amih, perempuan berusia 83 tahun, sedang menghadapi gugatan dari putri dan menantunya, Yeni Suryani dan Handoyo. Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat itu malah mengaku kangen dan ingin bertemu anak dan menantu yang menggugatnya.

KPU Jawa Barat Batal Rekapitulasi Nasional Hasil Pemilu 2024 dan Diundur Selasa

Ibu dengan 13 anak itu mengaku selalu berdoa, agar anaknya, Yeni Suryani dan Handoyo, diberikan hidayat dan mencabut gugatannya. Dia ingin keluarga besarnya rukun dan berkumpul, karena dengan Yeni dan Handoyo jarang sekali bertemu.

"Terakhir bertemu, saat mediasi di pengadilan, Yeni hanya menangis," kata Amih, saat ditemui di rumahnya pada Minggu 26 Maret 2017.

Malam Ini KPU Masih Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024 Untuk Jawa Barat dan Papua Barat Daya

Amih kini tinggal bersama anak bungsunya di Kampung Sanding, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Dia tak banyak beraktivitas, karena sudah renta, sehingga lebih cepat lelah, meski hanya berjalan sedikit saja.

Usai salat subuh, dia hanya duduk-duduk di kursi. Untuk minum atau makan, dia dibantu anak dan mantunya.

6 Fakta Tarawih Kilat 23 Rakaat Cuma 7 Menit di Indramayu

Amih menganggap gugatan bernilai Rp1,8 miliar itu tak masuk akal, jika dibandingkan perkara utang-piutang sesungguhnya. Namun, dia tetap mendoakan anak dan menantunya mendapatkan rezeki yang melimpah.

"Yeni kan, anak Amih. Walau pun begitu, Amih tetap sayang dia, selalu didoakan sama Amih," ujarnya.
 
Dalam menghadapi gugatan putri kandungnya, Amih tetap tegar. Dia merasa tenang, karena sekarang anak-anaknya turut membantu. Selain itu, banyak aktivis maupun tokoh ikut membantu. "Terima kasih untuk semuanya yang sudah membantu Amih," katanya.

Utang belasan tahun

Amih digugat Yeni, karena masalah utang-piutang yang sebetulnya dengan kakak kandungnya pada 16 tahun silam. Mulanya, dia meminjam uang sebesar Rp21,5 juta kepada Yeni dan Handoyo pada 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet Asep Ruhendi, kakak Yeni.

Amih belum bisa melunasi utang itu dan tak pernah membahasnya dengan Yeni. Pada Oktober 2016, Yeni datang dari Jakarta ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang kepadanya.

Amih disebut berutang pada Yeni dan Handoyo sebesar Rp21,5 juta, yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jadilah utang Amih sebesar Rp640.352.000, atau lebih Rp640 juta.

Amih tentu kian tak sanggup melunasi utang yang nilainya berlipat-lipat itu. Yeni dan Handoyo, kemudian menggugat sang ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Yeni dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar lebih Rp640 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1,2 miliar, sehingga totalnya Rp1,8 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya