KJRI Jeddah Selamatkan Rp24 Miliar Hak WNI di Arab Saudi

KJRI Jeddah selamatkan Rp24 miliar hak WNI di Arab Saudi
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berhasil menyelamatkan hak-hak warga negara Indonesia senilai SAR 6.989.020 atau setara Rp24 miliar. Demikian disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, M. Hery Saripudin, pada Kamis, 23 Maret 2017 di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Jeddah.

4 Tahun Derita Stroke di Arab Saudi, WNI Dipulangkan

Uang sejumlah itu merupakan hasil dari upaya KJRI Jeddah mengadvokasi tenaga kerja Indonesia (TKI) selama 15 bulan sejak Januari 2016 hingga pertengahan Maret 2017. “Uang itu terdiri dari gaji dan pembayaran diyat yang berhasil diperjuangkan,” ujar Hery.

Berdasarkan rekapitulasi catatan Fungsi Konsuler dan Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, sebanyak SAR 4.691.520 merupakan gaji tunggakan yang berhasil dimintakan dari para pengguna jasa. Adapun uang diyat yang berhasil dibayarkan kepada WNI atau ahli waris sebanyak SAR 2.297.500 atau setara Rp8 miliar.

26 Tahun Bekerja di Saudi dan Hilang Kontak, WNI Dipulangkan

Hampir seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada para tenaga kerja Indonesia yang sebagian besarnya merupakan asisten rumah tangga, dan sebagian lainnya berprofesi sebagai sopir.

Uang gaji yang berhasil diselamatkan bervariasi dari yang ditahan pengguna jasa selama satu tahun sampai lebih dari 12 tahun.

Lagu Nasional Berkumandang di Wisma Konjen Jeddah

“Tidak jarang pengguna jasa berkukuh kalau dia sudah membayar seluruh atau sebagian gajinya,” ujar Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus, mengenai alotnya proses advokasi hak-hak para TKI.

Menurut Dicky, petugas KJRI harus siap bersitegang dengan pengguna jasa saat proses pelaporan dan sidang di Maktab Amal (Dinas Tenaga Kerja) atau saat banding di Mahkamah Idariyah atau semacam PTUN.

“Sulit-sulit mudah berurusan dengan para pengguna jasa di Arab Saudi ini,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Staf Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Hertanto Setyo Prawoko. Baginya berurusan dengan para pengguna jasa yang menahan gaji tenaga kerja Indonesia harus dilakukan dengan penuh kesabaran dan kegigihan.

“Umumnya orang-orang itu mulai tergugah hatinya saat kami ingatkan soal kewajiban mereka sebagai seorang Muslim,” ujar Hery.

Meski demikian, tidak jarang juga para pengguna jasa menggunakan berbagai dalih. Hertanto mengatakan bahwa salah satu alasan yang sering digunakan dan membuat proses berbelit-belit adalah melancarkan tuduhan mencuri kepada tenaga kerja Indonesia.

Proses advokasi yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dimulai saat pelaporan oleh TKI. Setelah mendapatkan data yang lengkap, pengaduan diteruskan ke Maktab Amal atau kantor tenaga kerja.

Kantor yang mengurusi masalah ketenagakerjaan itu kemudian akan mempertemukan kedua pihak untuk merundingkan penyelesaiannya. Apabila tidak ada keberatan dari pihak pengguna jasa maka ditetapkan waktu dan mekanisme pembayaran.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami menghadirkan negara bagi masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi kami,” ujar Hery.

Komitmen ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia di pusat dan harus dijalankan oleh setiap staf di KJRI Jeddah. “Ini merupakan kerja tim seluruh unsur KJRI Jeddah,” tuturnya.

Tidak lupa Hery mengapresiasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mendukung penyelesaian kasus tenaga kerja Indonesia secara baik. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya