BNN Desak Kejagung Eksekusi Mati 148 Terpidana Narkoba

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat pemusnahan barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi mati sebanyak 148 terpidana mati kasus narkotika di Tanah Air.

Sepanjang 2019, BNN Gasak Harta Bandar Narkoba Senilai Rp184 Miliar

Hal itu disampaikan Kasubdit Lingkungan Kerja Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Ricky Yanuarfi, di acara diskusi 'Kupas Tuntas Kejahatan Dunia Maya dan Narkotika' saat Gathering Jurnalis Trunojoyo 2017.

"Kami desak kejaksaan sebagai eksekutor. Pak Budi Waseso (kepala BNN) berhubungan dengan jaksa, agar setelah inkracht segera dieksekusi," kata Ricky di Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Maret 2017.

Lampung di Peringkat 10 Darurat Narkotika

Ricky menjelaskan, jika para narapidana tidak segera dieksekusi mati, jumlahnya akan terus bertambah di Tanah Air.

"Kalau itu enggak dilaksanakan nanti ada lagi putusan seperti Wong Chi Ping itu kan. Tambah lagi, tambah lagi, apa nunggu mati di penjara," ujarnya.

Pemberantasan Narkoba di Asia Tenggara Dipertanyakan Efektivitasnya

Jajaran BNN sudah menembak mati para bandar narkoba selama tiga bulan terakhir ini. Alasan penembakan itu karena mereka melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan.

"Totalnya delapan orang (ditembak mati). Di antaranya ada di daerah Sumatera Utara, dua di DKI Jakarta," kata Ricky Yanuarfi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memasangkan masker ke anak buahnya

Hadiah Kapolda Metro ke Anggota yang Berangus Narkoba saat COVID-19

Salah satu kasus penangkapan Catherine Wilson menjadi prestasi polisi.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2020