- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id - DPR bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 sebesar Rp34.890.312. Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya haji baru itu akan diterbitkan pekan depan.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, akan menghadap Presiden Joko Widodo minggu depan setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggelar kunjungan kerja. Sebab, Jokowi saat ini tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Tapanuli, Sumatera Utara.
"Secepatnya. Senin pekan depan saya akan menghadap Bapak Presiden. Mudah-mudahan dalam minggu depan, Keppres terkait BPIH 2017 ini bisa dikeluarkan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.
Usai Keppres diterbitkan, maka pelunasan biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut baru bisa dilakukan oleh para calon jemaah haji.
"Jadi segera setelah Keppres terbit, maka sejak saat itulah seluruh bank penerima setoran yang jumlahnya 17 itu sudah bisa melayani para calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan biaya ibadah haji tahun ini," kata dia.
Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji tahun 2017 sebesar Rp34.890.312, naik sebesar Rp250 ribu dari tahun lalu yakni Rp34.641.340. Pemerintah memastikan kenaikan BPIH tersebut akan disertai peningkatan fasilitas, seperti, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat di Arab Saudi serta lain-lain. (one)