Miliki Sabu, Ahok yang Satu Ini Terancam 12 Tahun Bui

Barang bukti paket sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sun Heng alias Ahok terancam 12 tahun bui akibat kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram. Ahok kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.

Polisi Ditikam Pakai Badik saat Gerebek Rumah Bandar Sabu di Wajo

Pada sidang perdananya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mendakwanya dengan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sujaya menceritakan, pria berumur 36 tahun itu dihadapkan di muka sidang setelah ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar saat bertransaksi narkoba. Ahok ditangkap pada 14 Desember 2016 saat mengambil sabu yang dipesannya.

Bekingi Bandar Sabu, Bripka AG Segera Disidang Etik dan Terancam Dipecat

"Terdakwa Ahok membeli sabu dari seseorang seharga Rp2 juta. Terdakwa ditangkap saat mengambil pesanannya melalui tempelan," kata Jaksa Sujaya, Jumat 24 Maret 2017.

Ahok tertangkap tangan saat mengambil sabu yang diletakkan oleh sang bandar di bawah tiang plang Centralife, persis di depan Salon Sinta di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Polisi yang sudah mengintai Ahok langsung menangkapnya saat ia mengambil barang haram tersebut.

Sabu Senilai Rp10 Miliar dari Malaysia Digagalkan, 2 Bandar Ditangkap

Dari tangan Ahok polisi berhasil mengamankan sebuah tisu yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik. Masing-masing bungkus berisi sabu-sabu seberat 0,98 gram.

Ilustrasi pelaku kriminalitas.

Melawan dan Tikam Polisi Pakai Badik saat Ditangkap, Asrul si Bandar Sabu di Pinrang Didor

Saat penangkapan, ada anggota yang menyamar jadi pembeli. Namun, saat diringkus, Asrul si bandar sabu melawan dengan menusuk petugas polisi di bagian perut.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024